Fenomena konten kreator yang merekam orang lain tanpa izin kembali menjadi sorotan publik setelah viral keluhan seorang perempuan di media sosial. Ia mengaku direkam saat sedang bekerja dan merasa isi video yang diunggah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Polemik semakin meluas setelah muncul pengakuan bahwa video tersebut baru akan dihapus apabila ia memberikan sejumlah uang kepada pembuat konten.
Kasus tersebut memunculkan perdebatan mengenai batas privasi seseorang di ruang publik sekaligus konsekuensi hukum dari pembuatan konten yang melibatkan orang lain.
Menanggapi fenomena seperti ini, Wakil Direktur Eksekutif Juris Polis Institute (JPI), Faiqah Nur Azizah, S.H., pernah menegaskan bahwa secara etika seseorang tidak seharusnya merekam maupun mengunggah video orang lain tanpa persetujuan, terlebih jika konten tersebut berpotensi merugikan pihak yang direkam.
Dalam penjelasannya melalui kanal YouTube Juris Polis Institute, Faiqah mengingatkan bahwa berada di ruang publik bukan berarti seseorang kehilangan hak atas privasinya.
Menurutnya, pengecualian umumnya hanya berlaku apabila terdapat kepentingan publik (public interest), misalnya dokumentasi dugaan pelanggaran yang dilakukan pejabat publik sebagai bentuk kontrol sosial atau kepentingan jurnalistik tertentu.
Dari sisi hukum, penggunaan foto atau video yang memperlihatkan identitas seseorang juga dapat berkaitan dengan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyatakan penggunaan informasi elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang pada prinsipnya harus dilakukan atas persetujuan pihak yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) juga memberikan perlindungan terhadap data pribadi, termasuk informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang melalui media elektronik. Pemrosesan data pribadi pada dasarnya harus memiliki dasar hukum, salah satunya persetujuan dari pemilik data.
Apabila sebuah unggahan sampai menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik. Korban bahkan dapat mengajukan gugatan ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata apabila mengalami kerugian akibat perbuatan melawan hukum.
Meski demikian, apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana tetap harus dinilai berdasarkan fakta dan proses hukum yang berlaku. Begitu pula dengan tindakan meminta bayaran agar sebuah video dihapus, penilaiannya bergantung pada unsur-unsur hukum yang terpenuhi dalam setiap kasus.
Karena itu, Faiqah mengimbau masyarakat, khususnya para kreator konten, untuk selalu mempertimbangkan aspek etika dan hukum sebelum merekam maupun mengunggah video yang melibatkan orang lain.
Menurut Anda, apakah aturan mengenai perekaman dan penyebaran video orang lain di media sosial perlu diperjelas agar tidak menimbulkan polemik seperti sekarang?
Anggota DPR Usul Kepala Daerah Dipilih Tanpa Wakil, Sebut Hanya Jadi Vote Getter
Ratusan Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN, Menkeu Siapkan Bantuan, Tunggu Presiden
Beras Premium Langka, Menteri Pertanian Ungkap Dugaan Penyebabnya
Update Harga BBM 1 Agustus, Pertamina Turunkan Harga Pertamax dan Turbo
Keuntungan KAI Anjlok, Pendapatan Justru Naik, Ada Apa?
Kasus Rekam Orang Tanpa Izin Kembali Jadi Sorotan, Pakar Jelaskan Risikonya
Leo/Daniel Juara Taipei Open 2026, Bangkit Setelah Rentetan Hasil Buruk
Ratusan Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN, Menkeu Siapkan Bantuan, Tunggu Presiden