Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan alasan DPR belum membuka kepada publik draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Menurutnya, draf tersebut masih dalam tahap penyempurnaan sehingga belum dapat dipublikasikan secara utuh.
Cucun mengatakan draf RUU Perampasan Aset belum melewati proses tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Karena itu, DPR khawatir pembukaan draf terlalu dini justru menimbulkan penafsiran berbeda di tengah masyarakat.
“Justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya,” kata Cucun di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Ia menjelaskan, publikasi draf nantinya akan dilakukan bersamaan dengan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan naskah akademik. RUU Perampasan Aset sendiri merupakan rancangan undang-undang baru yang masih melalui sejumlah tahapan pembahasan di DPR.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam RUU Perampasan Aset. Jenis tindak pidana tersebut antara lain korupsi hingga tindak pidana perdagangan orang.
Habiburokhman juga menanggapi kekhawatiran publik mengenai kemungkinan masyarakat biasa ikut terkena perampasan aset meski bukan pejabat. Ia menegaskan bahwa sistem hukum Indonesia menerapkan asas persamaan di muka hukum.
Di sisi lain, pimpinan DPR telah menyatakan komitmen untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Komitmen tersebut ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan disaksikan perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB), termasuk Supriyono alias Mas Botok.
Dengan target pengesahan tersebut, proses pembahasan RUU Perampasan Aset akan menjadi perhatian publik, terutama terkait keterbukaan draf, substansi pasal, serta mekanisme perlindungan terhadap hak masyarakat.


