Soal Kasus Febrie, Kejagung Sebut Ada Hal yang Tidak Bisa Dibuka ke Publik

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tetap dilakukan secara terbuka. Namun, penyidik mengakui masih ada sejumlah informasi yang belum dapat disampaikan kepada publik karena berkaitan langsung dengan kepentingan penyidikan yang masih berlangsung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya selama ini telah berupaya memberikan informasi kepada masyarakat mengenai perkembangan perkara tersebut. Meski demikian, ada sejumlah materi yang harus tetap dirahasiakan agar proses pembuktian tidak terganggu.

“Kita sudah sangat terbuka. Namun demikian, ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka,” kata Anang saat dihubungi, Selasa (4/8/2026).

Menurut Anang, penyidik saat ini masih mendalami keterangan para saksi, alat bukti, serta barang bukti yang telah disita. Pendalaman tersebut juga mencakup kepemilikan emas maupun uang yang sebelumnya diamankan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

“Supaya tidak ada kesulitan terkait dan saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti. Termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Tipikor Polri,” ujarnya.

Meski belum seluruh informasi dapat dibuka, Kejagung memastikan fakta-fakta yang menjadi bagian dari pembuktian akan diungkap dalam proses persidangan.

Sebelumnya, penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi di balik dinding sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut diamankan 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD), 14.083.800 dolar Singapura (SGD), serta uang tunai Rp100 juta.

Menurut Kortas Tipikor Polri, total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. Selain emas dan uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta foto keluarga yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Febrie Adriansyah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan dugaan pencucian uang tersebut berkaitan dengan jabatan Febrie sebagai jaksa sekaligus pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Namun, Kejagung belum bersedia mengungkap konstruksi perkara maupun modus dugaan tindak pidana secara rinci karena seluruhnya masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang sedang berjalan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top