PIP Kemenag Tahap II 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Besaran Bantuan

Kementerian Agama melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) membuka pengajuan calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahap II tahun 2026. Bantuan ini ditujukan bagi siswa pendidikan dasar dan menengah di satuan pendidikan keagamaan, termasuk madrasah jenjang MI, MTs, dan MA.

Pengajuan dilakukan oleh operator satuan pendidikan melalui laman resmi pip.kemenag.go.id/login. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pengajuan calon penerima berlangsung pada 30 Oktober hingga 8 November 2026. Selanjutnya, proses verifikasi dan validasi dilakukan pada 3-9 November, sedangkan penetapan daftar nominasi tetap (DNT) dijadwalkan pada 10-12 November 2026.

Mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 119 Tahun 2026, calon penerima harus terdaftar dalam EMIS dan DTSEN. Jika tidak terdaftar dalam DTSEN, prioritas diberikan kepada pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), keluarga miskin atau rentan miskin, peserta PKH dan KKS, serta siswa dengan kondisi khusus.

Kriteria khusus tersebut antara lain anak yatim atau piatu, korban bencana, anak korban PHK, penyandang kelainan fisik, anak dari keluarga terpidana, hingga siswa yang tinggal di daerah 3T dan wilayah konflik.

Adapun besaran bantuan PIP Kemenag 2026 berbeda berdasarkan jenjang pendidikan:

  • MI: Rp450 ribu per tahun. Khusus kelas VI menerima Rp225 ribu untuk satu semester.
  • MTs: Rp750 ribu per tahun. Khusus kelas IX menerima Rp375 ribu untuk satu semester.
  • MA: Rp1,8 juta per tahun. Khusus kelas XII menerima Rp900 ribu untuk satu semester.

Dalam proses pengajuan, operator sekolah harus masuk menggunakan akun SSO EMIS, mengaktifkan verifikasi dua langkah (2FA) melalui Google Authenticator, kemudian memeriksa daftar nominasi sementara yang tersedia di dashboard PIP.

Operator selanjutnya menandai siswa yang diusulkan sebagai calon penerima. Setelah diverifikasi dan disetujui, satuan pendidikan mengunggah surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

Setelah seluruh tahapan verifikasi selesai dan siswa ditetapkan sebagai penerima, dana PIP akan disalurkan ke rekening masing-masing siswa.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top