Pemerintah menyiapkan penguatan skema penyaluran LPG 3 kilogram (kg) dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis verifikasi dan validasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memperbaiki tata kelola sekaligus memastikan LPG bersubsidi semakin tepat sasaran.
Penguatan sistem dilakukan melalui kerja sama antara Pertamina Patra Niaga dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Keduanya menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan dalam layanan Pertamina Patra Niaga di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Melalui kerja sama tersebut, data kependudukan akan digunakan untuk memperkuat proses verifikasi dan validasi dalam penyaluran energi bersubsidi, termasuk LPG 3 kg.
Integrasi data ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Transformasi Subsidi Tepat LPG.
Kerja sama tersebut menjadi dasar bagi Pertamina Patra Niaga untuk memanfaatkan data NIK dalam sistem validasi yang telah disiapkan untuk penyaluran LPG 3 kg.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra mengatakan pemanfaatan data kependudukan menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola subsidi energi.
“Pertamina Patra Niaga berkomitmen mewujudkan cita-cita pemerintah untuk memastikan ketahanan energi dengan tata kelola subsidi yang baik dan memastikan pelayanan energi menjangkau masyarakat dari Sabang sampai Merauke,” ujar Mars Ega.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan data kependudukan dapat dimanfaatkan sebagai basis dalam berbagai layanan publik.
Hingga Semester I 2026, jumlah penduduk Indonesia tercatat sekitar 290,1 juta jiwa. Hampir 99 persen penduduk wajib KTP juga disebut telah melakukan perekaman biometrik.
“Pemanfaatan data kependudukan ini kami harapkan tidak hanya mendukung penyaluran subsidi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran, tetapi juga dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan lain,” kata Teguh.
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap validasi penerima LPG 3 kg dapat semakin akurat. Namun, dalam keterangan yang disampaikan, belum disebutkan adanya perubahan kriteria penerima ataupun pembatasan baru bagi masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg.


