Hukum & Kriminal

Buron Interpol Perekrut WNI untuk Judol Kamboja Ditangkap di Soetta

Polri menangkap buronan internasional berstatus Interpol Red Notice, Leny Agustya, di Terminal 3 Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (29/7/2026) malam. Leny ditangkap sesaat setelah tiba dari Kamboja dan kini menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurut Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, penangkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan Divisi Hubungan Internasional Polri, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi, dan Aviation Security (Avsec).

Kasus ini bermula dari penggagalan keberangkatan dua warga negara Indonesia pada 17 Januari 2026 di Bandara Soekarno-Hatta. Keduanya diduga akan diberangkatkan ke Kamboja untuk bekerja secara ilegal sebagai operator judi online.

Hasil penyelidikan menyebut Leny diduga berperan sebagai koordinator perekrutan melalui grup WhatsApp “Holiyay” dan “Liburaaannn” dengan akun “Jastip by Alana”. Polisi menduga ia mengatur dokumen perjalanan, menyiapkan skenario agar korban mengaku hanya berlibur ke Malaysia, hingga menyembunyikan tiket lanjutan menuju Phnom Penh dari petugas bandara.

Penyidik juga menduga tersangka menyiapkan upaya penyuapan agar para korban dapat lolos pemeriksaan. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan oleh petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Brigjen Untung menegaskan penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk membongkar jaringan TPPO yang mengeksploitasi warga negara Indonesia demi kepentingan kejahatan lintas negara.

Menurut Anda, langkah apa yang perlu diperkuat agar semakin banyak WNI terhindar dari modus perekrutan kerja ilegal ke luar negeri?

Promo Shopee