Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026. Penguatan penanganan dilakukan dengan mengerahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan relawan untuk mendukung tim yang bertugas di lapangan.
Status tanggap darurat tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/230/2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Pada hari yang sama, Gubernur Kalteng juga menetapkan keputusan terkait pembentukan Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026.
Penanganan kemudian ditandai dengan Apel Gelar Pasukan Penguatan Penanganan Karhutla yang dipimpin Gubernur Kalteng Agustiar Sabran di Halaman Istana Isen Mulang, Senin (31/8/2026).
“Hari ini kita bukan sekadar apel, tetapi menunjukkan komitmen bersama bahwa jajaran TNI, Polri & ASN Provinsi Kalimantan Tengah tidak tinggal diam saat masyarakat membutuhkan, khususnya menghadapi karhutla,” kata Agustiar.
Namun, kegiatan tersebut mendapat kritik di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan urgensi acara pelepasan tim di tengah kondisi kebakaran hutan dan lahan yang membutuhkan penanganan cepat di lapangan.
Salah satu kritik disampaikan akun Threads @sembaco. Ia menilai pemerintah seharusnya lebih berfokus pada penanganan kebakaran daripada menggelar kegiatan seremonial.
“Lahan udah habis terbakar, masih sempat-sempatnya bikin seremonial pemberangkatan tim pemadam,” tulis akun tersebut.
View on Threads
Komentar serupa juga muncul dari sejumlah akun lain yang menyayangkan digelarnya kegiatan seremonial ketika penanganan karhutla sedang menjadi perhatian.
Meski demikian, apel tersebut menurut pemerintah merupakan bagian dari penguatan koordinasi dan kesiapan personel dalam menghadapi karhutla. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait kritik yang disampaikan warganet.


