Daerah, Politik

Anggota DPR Usul Kepala Daerah Dipilih Tanpa Wakil, Sebut Hanya Jadi Vote Getter

Usulan perubahan sistem pemilihan kepala daerah kembali mencuat di DPR RI. Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan agar Pilkada ke depan hanya memilih kepala daerah, sedangkan wakil kepala daerah ditunjuk oleh kepala daerah terpilih.

Usulan tersebut disampaikan Khozin dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri serta kepala dan wakil kepala daerah di Jakarta, Kamis (31/7/2026). Menurutnya, sistem tersebut dapat mengurangi persoalan hubungan yang tidak harmonis antara kepala daerah dan wakilnya.

Khozin menilai banyak wakil kepala daerah saat ini hanya berperan sebagai pendulang suara (vote getter) saat Pilkada. Setelah terpilih, menurutnya, kewenangan wakil kepala daerah sangat bergantung pada pelimpahan tugas dari kepala daerah.

“Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini,” ujar Khozin.

Ia mengungkapkan persoalan tersebut pernah dibahas saat Komisi II menerima audiensi Asosiasi Wakil Kepala Daerah. Berdasarkan data yang dimilikinya, sekitar 60 persen kepala daerah dan wakil kepala daerah mengalami hubungan yang tidak harmonis.

Selain mengusulkan perubahan sistem Pilkada, Khozin juga mendorong revisi aturan mengenai kewenangan wakil kepala daerah. Menurutnya, regulasi saat ini membuat wakil kepala daerah hanya menjalankan fungsi yang bersifat delegatif sehingga tidak memiliki ruang gerak apabila tidak mendapat pelimpahan tugas dari kepala daerah.

Hingga saat ini, usulan tersebut masih berupa pandangan dari salah satu anggota DPR RI dan belum menjadi keputusan resmi DPR maupun pemerintah.

Bagaimana menurut Anda, apakah kepala daerah sebaiknya tetap dipilih bersama wakilnya melalui Pilkada, atau wakil cukup ditunjuk setelah kepala daerah terpilih?