Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru (maba) tidak hanya terjadi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan Universitas Lampung (Unila). Lembaga antirasuah itu menduga praktik pengondisian dalam penerimaan mahasiswa juga terjadi di sejumlah perguruan tinggi lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut menjadi perhatian karena kasus serupa telah ditemukan di dua perguruan tinggi negeri.
“Karena memang ada dugaan bahwa praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila ataupun di Unsoed saja, tapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/8/2026).
KPK sebelumnya menangani perkara korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unila pada 2022. Setelah kasus tersebut, KPK menerbitkan surat edaran sebagai langkah pencegahan kepada perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan negeri, dan politeknik negeri.
Budi meminta masyarakat yang mengetahui adanya dugaan praktik korupsi serupa di lingkungan kampus untuk tidak ragu melaporkannya kepada KPK. Ia juga meminta perguruan tinggi melakukan pembenahan sistem agar proses penerimaan mahasiswa berlangsung transparan dan berintegritas.
“Dengan langkah-langkah yang nyata, tidak berhenti di komitmen, tapi betul-betul upaya-upaya perbaikan sistem itu dilakukan,” ujarnya.
Dalam kasus terbaru, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru.
Selain Sodiq, tersangka lainnya yakni Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
KPK kini terus mengusut perkara tersebut sekaligus mendorong perguruan tinggi memperbaiki sistem penerimaan mahasiswa agar celah praktik korupsi dapat ditutup.


