Pemerintah membuka peluang bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi menjadi CPNS guru yang prosesnya akan dimulai pada awal 2027.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR dalam penataan status kepegawaian guru PPPK.
“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” kata Qodari, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Selain kesempatan mengikuti seleksi CPNS, pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah untuk menata status guru PPPK. Salah satunya pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK melalui mekanisme yang diusulkan oleh instansi masing-masing. Mekanisme tersebut dijadwalkan mulai berlaku Januari 2027.
Namun, Qodari menegaskan guru PPPK tidak otomatis diangkat menjadi CPNS. Mereka tetap harus mengikuti tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” jelasnya.
Pemerintah juga berencana menata status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat. Ketentuan mengenai penatausahaan kepegawaian dan penganggarannya akan diatur lebih lanjut.
Di sisi lain, pengadaan guru baru juga akan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik secara nasional. Kesempatan tersebut terbuka bagi pelamar umum, termasuk lulusan baru maupun mereka yang selama ini telah mengabdi, selama memenuhi persyaratan.
Qodari mengatakan penataan ini diharapkan memberikan kepastian status sekaligus membuka jalur pengembangan karier bagi guru dalam kerangka nasional.
“Setiap langkah yang memperkuat posisi guru, sejatinya merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia,” ujarnya.


