Kementerian Koperasi (Kemenkop) memberikan klarifikasi terkait anggaran Rp103 miliar yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Kemenkop menegaskan, angka tersebut bukan anggaran khusus untuk podcast, melainkan bagian dari usulan tambahan anggaran 2027.
Sekretaris Kementerian Koperasi (Sesmenkop) Ahmad Zabadi menjelaskan, usulan tersebut dibahas dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI. Menurutnya, podcast hanya salah satu bagian dari kebutuhan komunikasi dan informasi publik Kemenkop.
“Kami perlu untuk menyampaikan bahwa Rp103 miliar menjadi bagian usulan tambahan anggaran yang disampaikan Kementerian Koperasi pada rapat kemarin itu bukan untuk podcast saja,” ujar Zabadi dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
Kemenkop sendiri telah memiliki pagu anggaran dasar untuk 2027 sebesar Rp742 miliar. Namun, untuk mendukung berbagai penugasan strategis, kementerian mengajukan tambahan anggaran secara keseluruhan sekitar Rp4,53 triliun.
Dari total usulan tambahan tersebut terdapat alokasi Rp103 miliar yang kemudian dipersepsikan sebagai anggaran khusus podcast.
Zabadi mengatakan dana Rp103 miliar nantinya berada di bawah pengelolaan Biro Hubungan Masyarakat, Teknologi Informasi, dan Tata Usaha.
Anggaran tersebut tidak hanya mencakup kebutuhan podcast, tetapi juga mendukung kegiatan kehumasan, pengembangan teknologi informasi, serta tata usaha dan infrastruktur yang menunjang tugas-tugas tersebut.
“Pastinya bukan hanya untuk podcast tapi juga mendukung tugas-tugas kehumasan. Kemudian pengembangan teknologi informasi yang terus kita jalankan dari Kementerian Koperasi,” jelasnya.
Zabadi menegaskan, angka Rp103 miliar tersebut belum masuk dalam pagu Kementerian Koperasi karena statusnya masih berupa usulan tambahan.
Ia juga menyambut perhatian masyarakat terhadap penggunaan anggaran dan menegaskan bahwa APBN merupakan uang rakyat yang harus dikelola secara bertanggung jawab.
Setiap usulan program, lanjutnya, dibahas bersama kementerian terkait, termasuk Bappenas dan Kementerian Keuangan, untuk memastikan indikator pencapaian serta tata kelola pemerintahan sesuai aturan.


