Hukum & Kriminal

Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka, Ketua KPK Angkat Bicara

Kasus dugaan kebocoran informasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat perhatian langsung dari Ketua KPK Setyo Budiyanto. Menanggapi penetapan seorang staf administrasi KPK sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Setyo menyebut peristiwa tersebut menjadi bahan introspeksi bagi lembaganya.

Menurut Setyo, KPK akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan data dan informasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Ini sebagai sebuah introspeksi, artinya bagaimana sistem keamanan data, sistem keamanan informasi yang ada di KPK supaya tidak terulang kembali,” ujar Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Ia juga mengatakan kasus tersebut turut memengaruhi moral, mental, dan kinerja internal lembaga. Karena itu, KPK memastikan akan meminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan sekaligus memperkuat sistem pengamanan dokumen.

Sebagai langkah perbaikan, KPK akan membatasi akses terhadap dokumen perkara hanya kepada pihak yang berkepentingan. Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga berencana menerapkan sistem pencatatan (log) akses dokumen, termasuk siapa yang membuka dokumen, waktu akses, dan lamanya dokumen diakses.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, salah satunya Setya Budi Dias Oktavianto, staf administrasi KPK. Penyidik menduga ia memberikan informasi internal kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang kemudian diduga menggunakan informasi tersebut untuk melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Dari perkara tersebut, penyidik menduga terkumpul uang sekitar Rp1,9 miliar, dengan sekitar Rp1,2 miliar diduga diserahkan kepada Lilik.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh KPK