Isu mengenai rumah kontrakan yang bakal menjadi sasaran pajak mulai 2027 ramai diperbincangkan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap rencana memperluas basis perpajakan. Namun, rencana tersebut bukan berarti pemerintah akan menciptakan pajak baru yang secara khusus dikenakan kepada seluruh rumah kontrakan.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, menjelaskan pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan dari sektor maupun kelompok yang selama ini dinilai belum optimal memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi perpajakan yang disiapkan dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2027.
“Kebijakan 2027 terkait perpajakan tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya ini akan kita optimalkan,” ujar Rofyanto dalam Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027.
Salah satu contoh yang disinggung adalah masyarakat yang memiliki rumah lebih dari satu. Menurut Rofyanto, rumah tambahan yang tidak ditempati pemilik kemungkinan dimanfaatkan untuk memperoleh penghasilan melalui penyewaan atau kontrak.
“Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan nggak mungkin juga rumahnya ditinggali semua, pasti ada yang disewakan, dikontrakkan,” katanya.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pembahasan mengenai potensi pajak dari bisnis rumah sewa dan kontrakan.
Namun, konteks yang disampaikan Kemenkeu adalah perluasan dan optimalisasi basis perpajakan, terutama terhadap aktivitas ekonomi atau penghasilan yang seharusnya masuk dalam sistem perpajakan tetapi selama ini belum terpantau atau belum optimal pembayaran pajaknya.
Artinya, pernyataan tersebut tidak serta-merta menunjukkan akan ada jenis pajak baru bernama “pajak rumah kontrakan” yang mulai diberlakukan kepada seluruh pemilik kontrakan pada 2027.
Selain memperluas basis pajak, pemerintah berencana meningkatkan sinergi dengan berbagai instansi untuk memperkuat kepatuhan wajib pajak.
Kemenkeu juga akan mengandalkan pemanfaatan teknologi melalui sistem Coretax yang saat ini terus diperbaiki dan disempurnakan.
“Jadi pemerintah sedang mengembangkan Coretax, terus diperbaiki dan disempurnakan untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh,” jelas Rofyanto.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap potensi penerimaan dari sektor dan kelompok yang belum optimal dapat teridentifikasi dengan lebih baik sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan pada 2027.


