Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti uang dengan total nilai sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan jumlah tersebut menjadi salah satu barang bukti terbesar yang pernah diamankan dalam kegiatan OTT KPK.
“Ini termasuk yang jumlah terbanyak ya, dari kegiatan tertangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya,” ujar Taufik.
Nilai Rp106,3 miliar tersebut merupakan total nilai uang tunai yang diamankan dalam berbagai mata uang, bukan angka kerugian negara.
KPK juga pernah menyita uang dalam jumlah besar dalam OTT sebelumnya. Taufik menyebut dalam OTT di lingkungan Bea Cukai, barang bukti uang yang diamankan mencapai sekitar Rp45 miliar. Dalam perkara HGB ini, nilainya disebut jauh lebih besar.
Barang bukti yang ditampilkan KPK dalam konferensi pers berada dalam sejumlah koper dan kardus. Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal, serta ringgit.
Salah satu penyitaan terbesar berasal dari rumah Arif Sugiyanto, pihak swasta yang disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
Selain itu, KPK menyita Rp896 juta dari rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta dari rumah ZNM, serta Rp49,5 juta dari rumah Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.
Delapan tersangka tersebut yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama Summarecon, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, serta Muhammad Fakhry.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Namun, Nusron sendiri tidak termasuk dalam delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara tersebut.
KPK masih melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut, termasuk aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
Dengan total barang bukti uang sekitar Rp106,3 miliar, OTT kali ini menjadi sorotan karena jumlah uang yang diamankan jauh lebih besar dibandingkan sejumlah OTT sebelumnya. KPK menegaskan angka tersebut merupakan nilai barang bukti uang, sehingga tidak dapat disamakan dengan nilai kerugian negara dalam suatu perkara korupsi.


