Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengeluhkan belum adanya kepastian dari Kementerian ATR/BPN terkait redistribusi dan sertifikasi lahan untuk petani di wilayahnya.
Keluhan itu disampaikan Sherly saat rapat bersama Komisi II DPR dan sejumlah gubernur di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Ia menyebut proses pengusulan lahan telah berjalan sekitar satu tahun, tetapi belum juga mendapat kepastian eksekusi.
Sherly mengatakan terdapat petani yang memiliki lahan tetapi belum mempunyai sertifikat, sementara sebagian lainnya justru tidak memiliki lahan. Menurutnya, kondisi tersebut membuat fungsi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah menjadi sangat penting.
“Sebagai ketua GTRA di daerah, kami merasa diberikan tanggung jawab tanpa ada kewenangan untuk mengeksekusi atau getting things done,” ujar Sherly.
Ia menyebut Maluku Utara memiliki sekitar 36.200 hektare potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Dari jumlah tersebut, sekitar 16.000 hektare telah diverifikasi dan dinyatakan clear.
Namun, lahan tersebut belum dapat dibagikan kepada petani. Sherly mengatakan usulan telah disampaikan melalui Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN sejak akhir 2025.
“Kami sudah usulkan sejak akhir 2025, dari 24.500, kami sudah verifikasi dan sudah clear 16.000 hektar, diusulkan lewat Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi saat ini belum ada hasilnya,” katanya.
Sherly juga menyebut informasi terakhir yang diterima pihaknya, eksekusi lahan berada di Bank Tanah untuk dijadikan HPL, yang kemudian dapat dimanfaatkan sebagai hak pakai oleh petani.
Menurut Sherly, pemerintah daerah membutuhkan kepastian waktu dalam proses tersebut. Jika terdapat persoalan yang membuat lahan belum bisa dibagikan, ia meminta pemerintah pusat menjelaskan secara jelas kendalanya.
Ia bahkan mengusulkan adanya mekanisme eskalasi apabila proses melewati batas waktu tertentu, misalnya 30 atau 60 hari.
Mendengar keluhan tersebut, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda kemudian menyinggung Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan yang hadir dalam rapat.
“Waduh, Pak Wamen, ini Bu Gubernur Maluku Utara di PHP selama 1 tahun,” ujar Rifqi.
Sherly berharap persoalan tersebut segera mendapat kepastian sehingga pemerintah daerah tidak lagi memberikan janji tanpa kejelasan kepada masyarakat.
Menurutnya, pembagian lahan sekitar satu hingga dua hektare kepada satu keluarga petani dapat membantu meningkatkan pendapatan sekaligus menurunkan kemiskinan di daerah.
Ia juga mengingatkan agar rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) nantinya tidak sekadar menambah struktur birokrasi, tetapi benar-benar mampu menyelesaikan kebuntuan reforma agraria yang dirasakan masyarakat di lapangan.


