Menteri HAM Sebut Masyarakat Papua Boleh Tuntut Kesejahteraan, Asal Bukan Merdeka

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan masyarakat Papua memiliki hak untuk menyampaikan tuntutan terkait kesejahteraan, keadilan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Namun, ia menegaskan tuntutan untuk memisahkan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak diperbolehkan.

Pigai mengatakan masyarakat tetap bebas menyampaikan aspirasi selama dilakukan dengan cara yang sesuai hukum dan konstitusi.

“Yang tidak boleh adalah menyatakan ‘Kami mau merdeka, lepaskan dari Indonesia.’ Tidak boleh. Hal yang lain itu boleh, tidak masalah. Asal dengan cara yang benar namanya membela orang, Undang-Undang melindungi, dan dasar hukumnya jelas,” kata Pigai saat kunjungan kerja di DPRD Papua Tengah, Nabire, Senin (17/8/2026) malam.

Menurutnya, perjuangan agar masyarakat Papua mendapatkan kehidupan yang sejahtera, adil, makmur, dan sehat justru merupakan bagian dari amanat UUD 1945. Karena itu, masyarakat tidak perlu takut menyampaikan persoalan ketidakadilan apabila memiliki dasar hukum dan dilakukan melalui mekanisme yang sah.

“Tetapi kalau meminta rakyat Papua sejahtera, adil, makmur, sehat sentosa, itu justru anda sedang menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Itu wajib diperjuangkan dengan tutur kata dan perbuatan. Jangan pernah takut menyatakan ketidakadilan,” ujarnya.

Pigai juga mendorong masyarakat dan anggota legislatif di Papua Tengah memperkuat advokasi berbasis bukti. Persoalan yang dialami masyarakat, kata dia, perlu didukung fakta, data, informasi, dan dokumentasi agar dapat diproses melalui mekanisme hukum.

Ia menilai akses terhadap keadilan juga perlu diperkuat dengan mendekatkan institusi penegak hukum kepada masyarakat di wilayah konflik. Pigai menyebut telah menerima usulan pembentukan kejaksaan untuk melayani wilayah Paniai dan sekitarnya serta Puncak Jaya, Mulia, dan wilayah sekitarnya.

Namun, keberadaan polisi, jaksa, dan hakim menurutnya harus diimbangi dengan kehadiran advokat yang dapat mendampingi masyarakat.

“Pertanyaannya hakim pasti ada, jaksa pasti ada, polisi pasti ada. Sekarang pembelanya siapa untuk masyarakat? Pengacaranya siapa? Yang mengadvokasinya siapa?” kata Pigai.

Ia menegaskan advokasi untuk memperjuangkan hak masyarakat tidak bertentangan dengan negara selama dilakukan berdasarkan hukum. Pigai justru mendorong semakin banyak pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan hadir di Papua.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top