Pemerintah tengah memperketat penertiban dan melarang alih fungsi lahan sawah yang dilindungi (LSD) secara berlebihan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah lahan pertanian terus berubah fungsi menjadi kawasan industri maupun perumahan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan dari 29 kota yang telah dilakukan penataan, masih terdapat wilayah yang menghadapi kendala, salah satunya Banten.
Menurut Nusron, kondisi lahan sawah di Banten menjadi persoalan karena sebagian besar telah beralih fungsi menjadi kawasan perumahan dan industri.
“Banten ini masih masalah. Banten sudah mentok di angka 75 persen kurang 12 persen, alias kurang sekitar 23.000 hektare. Sudah nggak ada sawahnya lagi. Karena sudah dikavling-kavlingin sama kawasan industri maupun oleh perumahan,” ujar Nusron dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Nusron mengatakan pemerintah masih mencari solusi untuk memenuhi kebutuhan lahan sawah yang harus dipertahankan. Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah meminta pengembang menyediakan lahan pengganti di luar Provinsi Banten.
Namun, penerapan skema tersebut membutuhkan dukungan regulasi tambahan. Nusron mengatakan aturan mengenai mekanisme penyediaan lahan pengganti saat ini masih dalam pembahasan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keberadaan lahan pertanian sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan. Pemerintah perlu memastikan pembangunan kawasan industri dan perumahan tidak semakin mengurangi lahan yang menjadi basis produksi pangan.


