Polisi Tangkap Sindikat Meterai Palsu, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membongkar sindikat lintas provinsi pembuat dan pengedar meterai palsu. Sindikat tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,03 triliun.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan penindakan dilakukan sebagai upaya melindungi penerimaan negara sekaligus memutus jaringan pemalsuan meterai dari hulu hingga hilir.

“Operasi penindakan dilakukan secara serentak pada kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara,” kata Dekananto di Jakarta, Rabu.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 16 tersangka dengan peran berbeda. Mereka terdiri dari produsen, distributor, kurir, pendaur ulang, hingga penjual meterai palsu.

Sindikat ini menggunakan dua modus. Pertama, memproduksi meterai palsu baru. Kedua, mendaur ulang meterai bekas dengan menghapus tanda tangan, cap, atau tanggal pemakaian sehingga dapat digunakan kembali seolah-olah masih baru.

Meterai palsu tersebut kemudian dipasarkan secara luas melalui berbagai platform marketplace.

Dari pengungkapan kasus, polisi menyita 3.438.541 keping meterai palsu nominal Rp10.000 yang siap diedarkan. Selain itu, diamankan tiga gulungan bahan baku kertas yang diperkirakan mampu menghasilkan hingga 33,3 juta keping meterai, satu set mesin cetak, serta sejumlah akun marketplace.

Dalam satu tahun terakhir, sindikat tersebut diketahui telah menjual sedikitnya 4.007.334 keping meterai palsu dengan perputaran uang mencapai sekitar Rp40,07 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai serta KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Penyidik juga masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat membeli meterai melalui saluran resmi, seperti Kantor Pos, serta mewaspadai penawaran meterai dengan harga tidak wajar di marketplace.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top