Sejumlah pedagang masih mengenakan biaya tambahan kepada konsumen yang membayar menggunakan QRIS. Praktik tersebut ditemukan di sejumlah warung di kawasan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, dengan biaya tambahan sebesar Rp500 per transaksi. Praktik serupa juga terjadi di sejumlah wilayah lain di Indonesia.
Pedagang bahkan mencantumkan keterangan seperti “Admin 500” atau “Bayar Admin Rp500” di bawah kode QRIS. Konsumen kemudian diminta menambahkan Rp500 dari total harga barang saat melakukan pembayaran.
Salah satu pedagang mengaku mengenakan biaya tersebut karena mendapat informasi bahwa pencairan saldo QRIS cukup sulit. Pedagang tersebut juga mengaku tidak mengetahui bahwa Bank Indonesia (BI) melarang biaya tambahan kepada konsumen.
Padahal, praktik tersebut tidak dibenarkan. Larangan itu tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23 Tahun 2021, yang melarang penyedia barang dan/atau jasa mengenakan biaya tambahan kepada pengguna atas biaya yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta sebelumnya juga menegaskan merchant tidak boleh membebankan biaya QRIS kepada konsumen.
“Kalau misal pedagang menambahkan (biaya terhadap transaksi QRIS) boleh enggak? Enggak boleh. Jadi dilaporkan saja,” kata Filianingsih saat konferensi pers RDG BI di Jakarta
BI juga menjelaskan bahwa transaksi QRIS hingga Rp500.000 untuk Usaha Mikro (UMI) dikenai Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0 persen. Karena itu, biaya yang seharusnya menjadi tanggungan merchant tidak boleh dialihkan kepada konsumen melalui pungutan tambahan.
Merchant yang terbukti melanggar dapat dikenai tindakan oleh penyedia jasa pembayaran, termasuk masuk daftar hitam atau blacklist.
BI juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan merchant yang mengenakan biaya tambahan saat pembayaran menggunakan QRIS.


