Ada 41 Lokasi Laut Batam Dikaveling Ratusan Hektare, Menteri ATR Buka Suara

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap temuan praktik pengavelingan kawasan laut di Kota Batam. Berdasarkan pendataan sementara, terdapat 41 lokasi yang teridentifikasi dikaveling dengan total luas mencapai 373,6 hektare.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan pihaknya menerima berbagai laporan dari BP Batam maupun masyarakat mengenai praktik tersebut. Menurutnya, kawasan yang dikaveling masih berupa perairan dan belum memiliki penetapan sebagai kawasan reklamasi.

“Kami mendapatkan keluhan di kawasan Kota Batam, BP Batam dan juga di kota-kota lain. Pada saat ini banyak sekali laut sudah dikaveling-kaveling bahkan dijual, dikerjasamakan kepada pihak ketiga,” ujar Nusron, Senin (3/8/2026).

Nusron menegaskan praktik tersebut bertentangan dengan aturan. Menurutnya, kawasan laut maupun pantai merupakan ruang publik (common use) yang tidak dapat dikuasai untuk kepentingan pribadi tanpa melalui prosedur yang sah, termasuk izin dan proses reklamasi.

“Laut adalah common use, pantai adalah common use, bukan private use. Kalau laut pantai sudah dikaveling-kaveling tanpa izin PKKPRL maupun izin yang lain dan belum reklamasi, itu namanya penyerobotan common use atau ruang publik untuk kepentingan ruang privat dan itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Hasil penelusuran ATR/BPN juga menunjukkan seluruh lokasi yang dikaveling tersebut belum memiliki sertifikat hak atas tanah. Karena itu, Nusron memastikan pemerintah tidak akan menerbitkan sertifikat selama kawasan tersebut masih berupa laut dan belum direklamasi sesuai ketentuan.

Ia juga menegaskan praktik tersebut tidak berkaitan dengan sektor perikanan, melainkan diduga dilakukan untuk kepentingan pengembangan kawasan komersial dan industri.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top