Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peringatan kepada jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah dua pegawainya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi ekspor pulp atau bubur kertas PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Dua ASN DJP berinisial BP dan SR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Purbaya mengatakan perkara tersebut merupakan kasus lama yang terus berkembang hingga akhirnya menyeret pegawai pajak.
“Oh ini kan case yang lama kan ya. Case lama berkembang, berkembang, tertangkap kayak yang itu ya. Saya pikir pasti nggak bisa bersih 100%,” kata Purbaya, Kamis (13/8/2026).
Purbaya kemudian memberikan peringatan kepada seluruh pegawai pajak agar tidak bermain-main dalam menjalankan tugas. Menurutnya, aktivitas mereka turut berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.
“Yang jelas kita peringatkan pegawai-pegawai pajak bahwa ke depan nggak bisa sembarangan lagi karena kita diawasi oleh semua aparat penegak hukum,” tegasnya.
Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan kepada kedua pegawai tersebut. Namun, Purbaya menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum.
“Saya nggak ikut campur, kita biarin aja sesuai dengan berjalannya sidang di pengadilan,” ujarnya.
Kejagung sebelumnya menetapkan BP dan SR sebagai tersangka terkait pemeriksaan pajak PT TPL. Keduanya ditahan selama 20 hari sejak 12 Agustus 2026.
Menurut penyidik, perkara bermula dari dugaan manipulasi ekspor pulp PT TPL kepada perusahaan afiliasinya. Kejagung menduga produk yang sebenarnya merupakan dissolving pulp dengan nilai lebih tinggi dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP) yang memiliki nilai jual lebih rendah.
Praktik underinvoicing tersebut diduga terjadi dalam periode 2018-2025 dan berdampak terhadap nilai pajak badan yang seharusnya diterima negara.
Kejagung menyebut BP merupakan supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan 2023, sedangkan SR terkait pemeriksaan tahun 2024. Keduanya diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penelaahan sebagaimana mestinya.
Penyidik juga menduga kedua tersangka menerima sejumlah uang dari PT TPL.
Kejagung menyebut hasil penyidikan sementara memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2 triliun. Namun, nilai resmi masih menunggu hasil tim auditor.


