Pemutihan Pajak Kendaraan di Sejumlah Provinsi, Cek Jadwalnya Sebelum Terlambat

program pemutihan pajak kendaraan

Kabar baik bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak. Sejumlah provinsi di Indonesia masih memberikan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan sepanjang Agustus 2026. Namun, masa berlaku dan jenis keringanan yang diberikan berbeda di setiap daerah.

Beberapa daerah bahkan akan mengakhiri programnya pada 31 Agustus 2026. DKI Jakarta memberikan penghapusan bunga keterlambatan pajak kendaraan bagi wajib pajak yang melakukan perpanjangan STNK. Pembebasan tersebut diterapkan otomatis melalui sistem Pajak Daerah.

Jawa Timur juga mengakhiri program pada 31 Agustus. Keringanan yang diberikan meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, pajak progresif, hingga pengurangan atau pembebasan tunggakan pokok PKB untuk kelompok tertentu.

Program serupa juga berlangsung di Bengkulu, Maluku dan Lampung. Bengkulu memberikan pembebasan denda serta tunggakan sehingga wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan. Sementara Lampung memberikan sejumlah keringanan pajak dan balik nama kendaraan.

Di sisi lain, sejumlah provinsi masih menjalankan program hingga setelah Agustus. DI Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat (NTB) memberlakukan program hingga 30 September 2026. Kalimantan Selatan dan Kepulauan Riau juga memberikan berbagai potongan dan pembebasan hingga tanggal yang sama.

Papua Barat memperpanjang program hingga 31 Oktober 2026. Sementara Jawa Tengah memiliki masa program yang lebih panjang, yakni hingga Desember 2026.

Bali juga memberikan pengurangan pokok PKB hingga akhir 2026, sedangkan Sumatera Utara sejak Juli 2026 memberikan diskon denda pajak kendaraan hingga 57 persen.

Karena kebijakan dan batas waktunya berbeda, pemilik kendaraan disarankan segera mengecek ketentuan di daerah masing-masing agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan keringanan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top