MK Nyatakan Permohonan Guru Jadi Pengawas MBG Tidak Dapat Diterima

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan terkait pelibatan guru dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai pengawas tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Senin (7/9/2026). Perkara yang dimaksud adalah Nomor 301/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Herifuddin Daulay.

“Amar putusan, mengadili permohonan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Senin.

Herifuddin menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Ia meminta agar guru dilibatkan dalam program pemenuhan gizi nasional, termasuk adanya anggaran tambahan untuk mendukung fungsi pengawasan tersebut.

Namun, dalam pertimbangannya, MK menilai permohonan tersebut tidak memenuhi sejumlah aspek formil. Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, norma yang dimohonkan untuk diuji tidak sesuai dengan substansi putusan MK sebelumnya.

MK sebelumnya telah memutus perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengubah substansi Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN. Karena itu, pengujian kembali terhadap penjelasan tersebut dinilai tidak sesuai dengan putusan MK yang telah ada.

Selain itu, pemohon dinilai tidak menguraikan secara jelas dan spesifik pertentangan norma yang diuji dengan dasar pengujian yang digunakan.

Menurut MK, uraian pemohon lebih banyak membahas jenis kurikulum, beban akademik, gizi esensial otak, persoalan teknis MBG, hingga penghitungan biaya pengawasan guru. Uraian tersebut dinilai belum menunjukkan keterhubungan yang jelas dengan persoalan konstitusional dari norma yang diuji.

Dalam sidang yang sama, MK juga menyatakan permohonan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil KUHAP baru tidak dapat diterima.

Perkara tersebut diajukan Andri Yanto dan menyoal ketentuan pertanggungjawaban pidana korporasi. MK menilai petitum pemohon tidak memberikan batas yang pasti mengenai konstruksi norma yang sebenarnya dimohonkan.

Dengan demikian, kedua permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top