Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Herifuddin Daulay terkait pelibatan guru dalam pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat diterima.
Menariknya, Herifuddin sendiri merupakan seorang guru. Ia mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dan meminta agar guru dilibatkan dalam pengawasan program pemenuhan gizi nasional.
Dalam permohonannya, Herifuddin juga meminta adanya kompensasi bagi guru yang menjalankan fungsi pengawasan tersebut. Ia mengusulkan dua guru di setiap sekolah dengan insentif sekitar Rp2 juta per guru per bulan.
Dengan asumsi terdapat 444.315 sekolah, kebutuhan anggaran tambahan yang dihitung mencapai sekitar Rp888,63 miliar.
Menurut Herifuddin, guru berada di posisi yang dekat dengan siswa sehingga dapat membantu memastikan makanan benar-benar diterima dan program MBG berjalan dengan baik.
Namun, usulan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lain. Guru sudah memiliki tugas utama dalam proses pendidikan, mulai dari menyiapkan pembelajaran, mengajar, melakukan penilaian, membimbing siswa hingga menyelesaikan berbagai tugas administratif.
Jika ditambah tanggung jawab mengawasi MBG, apakah insentif tersebut cukup untuk mengimbangi tambahan beban kerja guru? Atau justru tugas tersebut berpotensi mengurangi fokus guru terhadap kegiatan belajar mengajar?
Di sisi lain, keterlibatan guru juga memiliki alasan yang cukup masuk akal. Guru merupakan pihak yang setiap hari berinteraksi langsung dengan siswa dan relatif mudah mengetahui apakah makanan telah diterima atau terdapat persoalan dalam pelaksanaannya.
Pertanyaan berikutnya, apakah pengawasan MBG memang harus menjadi tugas guru? Jika pemerintah membutuhkan pengawasan khusus, tenaga atau petugas khusus juga dapat disiapkan agar guru tetap fokus menjalankan tugas pendidikan.
Yang perlu digarisbawahi, MK tidak menyatakan guru dilarang menjadi pengawas MBG. Permohonan Herifuddin dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan dalam permohonan yang diajukan.
Terlepas dari putusan tersebut, gagasan ini membuka perdebatan: lebih efektif memberi tugas tambahan kepada guru dengan kompensasi, atau menyediakan pengawas khusus untuk memastikan MBG berjalan dengan baik?


