Badan Gizi Nasional (BGN) akan mewajibkan setiap wadah makanan atau ompreng program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencantumkan batas waktu konsumsi mulai pekan depan. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan makanan yang diterima siswa masih berada dalam waktu aman untuk dikonsumsi.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan setiap ompreng nantinya harus dilengkapi tanda atau peringatan yang menunjukkan sampai pukul berapa makanan tersebut boleh dimakan.
“Mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi, harus dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa,” ujar Sudaryono, dikutip dari laman resmi BGN, Minggu (9/8/2026).
Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan dalam rapat koordinasi mengenai tata kelola dan penyelenggaraan MBG di sekolah yang digelar secara daring pada Sabtu (8/8/2026).
Sudaryono meminta pihak sekolah, khususnya guru, memperhatikan batas waktu tersebut. Makanan MBG yang telah melewati waktu konsumsi tidak diperbolehkan lagi dimakan, baik oleh siswa maupun guru.
“Bapak, ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya atau anak didiknya, siswanya juga tidak boleh mengonsumsi manakala sudah melewati batas dari jam yang ditentukan,” tegasnya.
Menurut Sudaryono, makanan yang disediakan dalam program MBG secara umum memiliki batas aman konsumsi maksimal empat jam setelah selesai dimasak.
Hal tersebut berkaitan dengan karakteristik makanan MBG yang disiapkan dalam kondisi segar dan tanpa menggunakan bahan pengawet. Karena itu, terdapat rentang waktu tertentu ketika makanan masih aman dikonsumsi.
“Karena sesuai dengan kenormalan dalam penyajian makanan itu, setelah matang itu maksimal 4 jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya,” kata Sudaryono.
Ia menjelaskan makanan MBG juga bukan makanan ultra-proses atau ultra processed food, melainkan makanan yang dimasak dan disajikan dalam kondisi segar.
Karena itu, BGN menilai pencantuman batas waktu pada setiap ompreng diperlukan agar pihak sekolah dapat mengetahui dengan jelas kapan makanan masih aman diberikan kepada siswa.
Sudaryono pun menekankan bahwa guru memiliki peran penting dalam pelaksanaan aturan baru tersebut. Pihak sekolah diminta memastikan makanan dibagikan dan dikonsumsi sesuai waktu yang tercantum serta tidak memberikan makanan yang telah melewati batas konsumsi kepada peserta didik.


