Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengurangi hukuman dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Putusan banding tersebut mengurangi hukuman masing-masing terdakwa selama enam bulan
Putusan dibacakan pada Kamis (2/8/2026). Hukuman Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dipangkas dari 3 tahun menjadi 2,5 tahun penjara. Sementara Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum 2 tahun penjara, turun dari putusan sebelumnya 2,5 tahun.
Hakim banding hanya mengubah pidana penjara Edi dan Budhi. Sementara vonis Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka tetap, masing-masing 2 tahun dan 1,5 tahun penjara. Keempat terdakwa juga diperintahkan tetap ditahan.
Pada tingkat pertama, para terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pertimbangannya, Edi disebut memprovokasi terdakwa lainnya. Budhi dinilai menjadi pihak yang berinisiatif melakukan penyiraman sekaligus menyiapkan racikan air keras.
Nandala disebut sebagai perwira yang seharusnya mencegah kejadian, tetapi justru ikut merencanakan perbuatan tersebut. Sementara Nandala dan Sami disebut turut mencari keberadaan Andrie.
Akibat penyiraman tersebut, Andrie Yunus mengalami kecacatan hingga tidak dapat lagi membaca.
Selain pidana penjara, Edi dan Budhi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Hakim menyatakan keduanya tidak layak lagi dipertahankan dalam dinas TNI.
Hal yang memberatkan antara lain status mereka sebagai prajurit TNI, tindakan yang dinilai mengkhianati tugas, merusak citra TNI, dilakukan sengaja, serta menimbulkan trauma dan penderitaan hingga menyebabkan cacat permanen pada mata korban.
Sementara yang meringankan antara lain pengakuan atas perbuatan, belum pernah dihukum, prestasi tugas sejumlah terdakwa, serta permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, dan korban.


