Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memberlakukan aturan baru terkait batas waktu konsumsi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai Selasa (11/8/2026), makanan MBG wajib dilengkapi label waktu konsumsi dan harus dimakan maksimal empat jam setelah makanan matang. Siswa juga diminta tidak membawa pulang makanan MBG ke rumah.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan pencantuman label menjadi acuan bagi siswa maupun guru untuk mengetahui apakah makanan masih berada dalam batas waktu aman untuk dikonsumsi.
“Badan Gizi Nasional telah memberlakukan (ketentuan) label makanan yang wajib dikonsumsi, atau dimakan 4 jam setelah makanan itu matang,” ujar Sudaryono.
Ia meminta siswa dan guru selalu memeriksa label sebelum menyantap makanan. Apabila sudah melewati waktu yang ditentukan, makanan diminta tidak lagi dikonsumsi.
“Manakala lebih dari jam yang ditentukan, kami mohon dengan sangat hormat untuk tidak dikonsumsi. Saya ulangi, untuk tidak dikonsumsi manakala melewati jam batas yang ditentukan,” tegasnya.
Selain aturan empat jam, BGN mengimbau siswa tidak membawa pulang menu MBG. Sudaryono menjelaskan kondisi dan kualitas makanan yang telah dibawa keluar dari sekolah sulit dipastikan.
BGN khawatir makanan mengalami penurunan kualitas atau kerusakan sebelum akhirnya dikonsumsi di rumah.
Sudaryono bahkan menyebut BGN menemukan beberapa kasus keracunan ketika makanan MBG dibawa pulang dan kemudian dikonsumsi.
“Di beberapa kasus keracunan yang kami temukan, bahkan orang tua siswa yang mengonsumsi MBG di rumah itu kemudian juga mengalami keracunan,” katanya.
Karena itu, guru diminta ikut mengingatkan peserta didik agar makanan dikonsumsi di sekolah dan tidak dibawa pulang.
BGN menegaskan pengawasan terhadap penyelenggaraan MBG akan terus diperkuat. Aspek keamanan makanan menjadi perhatian selain pemenuhan kebutuhan gizi peserta didik.
“Mari kita sama-sama jaga bahwa MBG ini harus aman, MBG ini harus bergizi,” ujar Sudaryono.
Ia menambahkan BGN akan meningkatkan pelayanan, pengawasan, monitoring, serta kolaborasi dengan berbagai pihak dengan menerapkan zero tolerance terhadap kasus keracunan.

