Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah Terkait Penetapan Tersangka

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026). Hakim menyatakan seluruh permohonan praperadilan Febrie ditolak.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Richard saat membacakan putusan.

Hakim juga menetapkan biaya perkara yang timbul dalam permohonan tersebut dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.

Febrie diketahui mengajukan dua permohonan praperadilan yang terpisah. Permohonan pertama menguji tindakan penyidik terkait penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU, termasuk penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Kortastipidkor Polri.

Perkara pertama tersebut tercatat dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Dalam sidang yang digelar Kamis (27/8), hakim PN Jakarta Selatan juga telah menolak permohonan Febrie terkait penggeledahan dan penyitaan kediamannya.

Sementara itu, permohonan kedua bernomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL diajukan untuk menguji tindakan Kejaksaan Agung dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan TPPU sekaligus upaya paksa penahanan terhadap dirinya.

Kedua gugatan tersebut diajukan secara terpisah lantaran objek serta tindakan hukum yang diuji berbeda.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top