Harga tiket pesawat berpotensi ikut terdampak setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar untuk penerbangan kelas ekonomi.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menetapkan fuel surcharge yang dapat diterapkan badan usaha angkutan udara menjadi maksimal 40% dari tarif batas atas (TBA) sesuai kelompok layanan.
Ketentuan tersebut mengalami kenaikan dibandingkan bulan sebelumnya. Pada periode sebelumnya, batas maksimal fuel surcharge ditetapkan sebesar 30%. Artinya, terdapat kenaikan batas maksimal sebesar 10 poin persentase.
Kebijakan ini ditetapkan setelah Kemenhub melakukan evaluasi berkala dengan mempertimbangkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.
Evaluasi tersebut mengacu pada rata-rata harga avtur nasional serta rentang harga yang telah ditentukan dalam regulasi.
Berdasarkan publikasi harga avtur per 1 September 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat sebesar Rp23.315 per liter. Angka tersebut meningkat sekitar 6,5% dibandingkan periode sebelumnya.
Kenaikan harga avtur menjadi salah satu pertimbangan dalam penyesuaian batas fuel surcharge. Komponen biaya tambahan ini pada akhirnya dapat memengaruhi harga tiket yang dibayarkan penumpang, terutama apabila maskapai menerapkan fuel surcharge hingga batas maksimal yang diperbolehkan.
Dengan aturan baru tersebut, maskapai memiliki ruang untuk mengenakan fuel surcharge lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya. Namun, besaran yang dikenakan kepada penumpang tetap bergantung pada kebijakan masing-masing badan usaha angkutan udara dan ketentuan tarif yang berlaku.
Artinya, kenaikan batas maksimal fuel surcharge tidak otomatis berarti seluruh harga tiket pesawat langsung naik 10%. Dampaknya terhadap harga tiket akan bergantung pada besaran fuel surcharge yang diterapkan masing-masing maskapai.


