Nakes Hina Pasien BPJS Jadi Sorotan, Kemenkes Angkat Suara

Kasus dugaan komentar tidak berempati terhadap seorang pasien BPJS Kesehatan yang viral di media sosial menjadi perhatian publik. Menanggapi polemik tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk selalu mengedepankan empati serta profesionalisme, termasuk saat menggunakan media sosial.

Peristiwa ini bermula dari unggahan seorang pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan di Threads pada 22 Juli 2026. Dalam unggahannya, Yurizal mengaku telah menunggu kamar rawat inap selama delapan jam. Ia tidak menyebutkan nama rumah sakit tempat dirinya menjalani perawatan.

Unggahan tersebut kemudian mendapat berbagai komentar. Sebagian di antaranya dinilai bernada menghina dan diduga berasal dari akun yang mengaku sebagai dokter, perawat, maupun tenaga kesehatan berdasarkan informasi profil media sosial. Namun, identitas dan profesi pemilik akun tersebut hingga kini belum seluruhnya terverifikasi.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Mulawarman menyayangkan komentar yang dinilai tidak menunjukkan empati terhadap pasien maupun keluarganya.

“Kemenkes menyayangkan beredarnya komentar dari sebagian tenaga medis/tenaga kesehatan di media sosial yang terkesan tidak berempati terhadap pasien maupun keluarganya yang sedang menjalani pelayanan kesehatan,” ujar Aji.

Ia mengingatkan bahwa empati dan komunikasi yang baik merupakan bagian dari profesionalisme tenaga kesehatan, termasuk ketika menyampaikan pendapat di ruang digital.

“Kami mengimbau sebaiknya kita semua mengedepankan empati dan komunikasi yang baik dalam menanggapi sebuah peristiwa di masyarakat. Pada konteks ini harus bijak dalam bermedia sosial. Hal ini juga merupakan bagian dari profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan,” lanjutnya.

Kemenkes juga meminta masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran etik atau disiplin profesi agar menyampaikan laporan melalui mekanisme resmi di Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) sehingga dapat diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top