Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Aturan ini mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar di tengah meningkatnya kasus karhutla di sejumlah wilayah Indonesia. Inpres tersebut ditetapkan pada akhir Agustus 2026.
Kepala BNPB Letjen Suharyanto membenarkan penerbitan aturan tersebut.
“Iya, sudah terbit,” kata Suharyanto saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).
Melalui Inpres tersebut, kementerian, lembaga, gubernur, hingga bupati dan wali kota diperintahkan memperkuat penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta mencegah munculnya hotspot, titik api, dan kebakaran yang berasal dari aktivitas penyiapan maupun pengolahan lahan.
Hal penting lainnya adalah pemerintah diminta memastikan tidak ada kebijakan, peraturan daerah, perizinan, keputusan pejabat, atau bentuk diskresi yang memberikan izin maupun dapat ditafsirkan sebagai legalisasi pembakaran hutan dan lahan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Inpres juga memperketat pengecualian pembukaan lahan dengan cara membakar yang selama ini dikaitkan dengan kearifan lokal. Pengecualian tersebut tidak bisa dilakukan secara bebas karena seluruh persyaratannya harus dipenuhi secara kumulatif.
Salah satu syaratnya, lahan yang dibuka maksimal 2 hektare per kepala keluarga dan harus dilengkapi serta dijaga dengan sekat bakar. Praktik tersebut juga dilarang dilakukan di ekosistem gambut maupun zona penyangga dengan radius 500 meter.
Pengecualian itu juga tidak boleh digunakan untuk kepentingan korporasi, perkebunan komersial, pertambangan, maupun pemegang izin atau hak konsesi. Pelaksanaannya harus melalui rekomendasi dan pendampingan pemerintah serta baru dapat dilakukan setelah status darurat karhutla di suatu daerah dinyatakan selesai.
Selain pencegahan, Inpres memerintahkan penegakan hukum secara tegas. Sanksi pidana, perdata, dan administratif dapat dikenakan kepada orang perseorangan, korporasi, pemegang hak, maupun pejabat publik yang melakukan, menyuruh, memfasilitasi, atau membiarkan pembakaran hutan dan lahan terjadi.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Prabowo sebelumnya yang meminta aparat tidak hanya memadamkan api, tetapi mencegah kebakaran sejak awal.
Dalam rapat terbatas Senin (7/9), Prabowo juga menyoroti lahan yang setelah terbakar berubah menjadi perkebunan dalam waktu singkat. Ia meminta dugaan kesengajaan tersebut diselidiki.
“Saya tertarik juga habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat, jadi ini benar-benar kesengajaan apakah ini rakyat atau korporasi, tolong diselidiki terus,” kata Prabowo.
Presiden bahkan meminta nama-nama korporasi yang terlibat segera dilaporkan. Jika terbukti bersalah, izin perusahaan hingga HGU dapat dicabut.
“Kalau perlu kita segera cabut semuanya semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya, dan sebagainya, ini sudah kelewatan. Saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” tegasnya.


