Ramai Kasus Penebangan Pohon Bandung, Ini Tanggapan Dedi Mulyadi

Kasus penebangan 10 pohon peneduh di trotoar Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, menjadi perhatian luas masyarakat. Pohon-pohon yang berada di ruang publik tersebut ditebang di area depan sebuah lapangan padel dan memicu pertanyaan mengenai proses perizinan, pengawasan, serta tanggung jawab pihak-pihak yang berwenang.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan kemarahannya atas peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran dalam penebangan tersebut.

Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan mendukung langkah penegakan hukum terhadap pelaku. Namun menurutnya, penyelesaian kasus tidak cukup hanya berhenti pada proses pidana. Ia meminta Pemerintah Kota Bandung juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran birokrasi yang bertugas mengawasi ruang publik.

“Kalau persoalan penebangannya sesuai prosedur hukum, silakan dilanjutkan. Yang kedua, ke internal birokrasinya segera diberikan sanksi,” tegas Dedi.

Menurut Dedi, hilangnya 10 pohon berukuran besar di salah satu kawasan strategis Kota Bandung tidak seharusnya luput dari pengawasan aparat. Ia menilai, jika peristiwa sebesar itu bisa terjadi tanpa diketahui, maka perlu ada evaluasi terhadap sistem pengawasan dan tanggung jawab aparatur di lapangan.

“Artinya lurahnya kasih sanksi, camatnya kasih sanksi, Kepala Dinas Lingkungan Hidupnya kasih sanksi. Artinya itu ada kelalaian, ada pembiaran. Masa orang nebang 10 pohon nggak ketahuan?” ujarnya.

Dedi juga menyoroti banyaknya unsur pemerintah yang setiap hari berada di lapangan. Menurutnya, keberadaan petugas kebersihan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, aparat kelurahan, kecamatan, RT, hingga RW seharusnya membuat aktivitas penebangan pohon dalam jumlah besar dapat terdeteksi lebih awal.

“Ada petugas di situ, ada tukang sapu, ada pengawas, ada Satpol PP lewat tiap hari, ada pegawai Dinas Perhubungan, ada lurah, ada camat, ada RT, ada RW,” kata Dedi.

Karena itu, ia berharap proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan apabila ditemukan pelanggaran. Namun, di saat yang sama, penindakan administratif terhadap aparatur yang terbukti lalai juga harus dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Menurut Dedi, langkah tersebut bukan semata-mata untuk memberikan hukuman, melainkan sebagai upaya membangun budaya birokrasi yang lebih bertanggung jawab dan memiliki rasa kepemilikan terhadap fasilitas publik.

“Berikan sanksi kepada internal secara tegas, agar para pegawai Kota Bandung tumbuh menjadi pegawai yang mencintai kotanya,” pungkasnya.

Bagaimana menurutmu? Apakah penyelesaian kasus seperti ini cukup dengan memproses pelaku penebangan, atau evaluasi terhadap aparatur yang diduga lalai juga perlu dilakukan agar pengawasan ruang publik menjadi lebih baik?

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top